INOVASI DPMPTSP KABUPATEN WAY KANANTAHUN 2023
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat adalah tujuan Utama Pembangunan Bangsa , sebagai pemerintah baik itu dari Pemerintah Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten / Kota dalam melakukan tugas untuk mencapai tujuan, tentunya bekerja sesuai dengan Bidang Pekerjaan Masing-masing. Dengan Spirit Reformasi Birokrasi perlu dilakukan upaya upaya yang mampu mengakomodasi tujuan pencapaian kesejahteraan Masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menjaga dan meningkatkan peran serta Usaha MIkro dalam hal ketahanan ekonomi Bangsa yang selama ini telah menunjukkan perannya pada Pandemc Covid tahun 2020 dan 2021. Selain itu, sebagai sector Usaha yang paling dominan berperan dalam menjaga kestabilan struktur ekonomi Negara kita, diperlukan kesempurnaan perkembangan data Investasi / Penanaman Modal dan penyerapan tenaga kerja dari sektor ini sebagai salah satu Alat ukur untuk mengetahuiu peningkatan perekonomian secara lebih komprehensif. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan yang membidangi Peningkatan Investasi dan pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan salah satu Faktor Pendukung Utama dari Peningkatan Investasi di Kabupaten way Kanan, memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan Pengawasan dan Pemantauan kepada pelaku usaha agar dapat mengetahui Hambatan Investasi, menyerap Keluhan dalam Berinvestasi termasuk juga memantau perkembangan Investasi. Untuk Perkembangan Investasi bagi Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Besar sudah diwajibkan dalam Bentuk LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan turunannya (tenaga kerja dll) dengan Dasar hukum pada Pasal 32 Ayat (5) huruf a pada PER-BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman& Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Usaha Mikro sebagai bagian dari UMKM adalah salah satu sector usaha, dalam regulasi yang tidak diatur mengenai pemantauan perkembangan perannya, sedangkan usaha dalam sector mikro ini memiliki peran yang besar sebagai penunjang Perekonomian Indonesia. Pada tahun 2021 Jumlah Pelaku UMKM di Indonesia Sebesar 64.2 juta Pelaku Usaha (termasuk Usaha Mikro) dan Kontribusi PDB (Produk Domestic Bruto) sebesar 61,07% atau 8.573,89 triliun. Atas dasar hal inilah Kami melakukan Inovasi dengan judul “MIKRO MEMBANGUN NEGERI” yaitu “PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAL DARI SEKTOR USAHA MIKRO DI KABUPATEN WAY KANAN” . Inovasi ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui Pertumbuhan Investasi dari Sektor Usaha Mikro yang telah memiliki legalitas dan telah berjalan (Bukan Investor Baru) yang selama ini tidak diketahui perkembangannya karena tidak memiliki Kewajiban Pelaporan dalam bentuk LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sesuai dengan Pasal 32 Ayat (5) huruf a pada PER-BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman& Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 2) Menetahui Jumlah Angkatan Kerja Baru yang diperoleh dari sector Usaha Mikro yang telah berjalan (Bukan Pelaku Usaha Baru & Telah memiliki legalitas). 3) Menyerap Aspirasi Pelaku Usaha Mikro dalam proses pelaksanaan Investasi 4) Memberikan Bimbingan, Saran dan Solusi terkait Investasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha mikro. Inovasi diharapkan dapat memberikan manfaat, diantaranya : 1) Mengetahui lebih detail Pertumbuhan dan Perkembangan Investasi oleh Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Way Kanan. 2) Mengetahui lebih detail Pertumbuhan & Perkembangan Angkatan Kerja baru atas perkembangan Investasi dari Sektor Usaha Mikro yang selama ini tidak diketahui karena tidak memiliki Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatanan Penanaman Modal (LKPM). 3) Mengetahui Hambatan dan Permasalahan yang sedang dihadapi oleh para Pelaku Usaha Mikro. 4) Sebagai Bahan Perimbangan Beberapa Pihak untuk Kepentingan masing masing , yaitu : • Pemeintah Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi / BKPM Sebagai Masukan untuk Merancang arah Pembinaan, Pendampingan dan hal lainnya untuk peningkatan peran Usaha Mikro di Indonesia • Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Way Kanan. Dalam hal ini Dinas Koperasi & UMKM , dan Dinas Perindustrian & Perdagangan juga Dinas PMPTSP Kab. Way Kanan. Hasil Inovasi ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu Bahan Kebijakan dalam hal pembinaan dan Pendampingan serta Pengawasan da Pemantauan kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Way Kanan, Serta Badan Pendapatan Daerah yang sangat berhubungan dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Usaha MIkro. • LEMBAGA KEUANGAN (BANK & LAINNYA) sebagai salah satu bahan untuk menjadi dasar memberikan Pinjaman Produktif dan Kredit Produktif lainnya kepada pelaku usaha mikro di Kabupaten Way Kanan. KAMI MEYAKINI, INOVASI “MIKRO MEMBANGUN NEGERI” INI BERPENGARUH POSITIF TERHADAP PENINGKATAN PERAN SEKTOR USAHA MIKRO DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI KABUPATEN WAY KANAN YANG AKHIRNYA BERUJUNG PADA KESEHATERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN WAY KANAN YANG KAMI CINTAI.