DPMPTSP Way Kanan Gelar Forum Konsultasi Publik Terkait Perubahan PP No. 28 Tahun 2025

SHARE

Way Kanan, 30 Juli 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama dan menyamakan persepsi antar instansi terkait mengenai perizinan dan non-perizinan, seiring dengan adanya penyesuaian regulasi baru. Forum ini diikuti oleh tim teknis dari instansi terkait, pelaku usaha, profesi kesehatan, serta perwakilan dari perguruan tinggi di Kabupaten Way Kanan.

Sekretaris DPMPTSP Way Kanan, Jumadi Rudiansyah, menyampaikan bahwa perubahan dari PP No. 5 Tahun 2021 ke PP No. 28 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaharuan, terutama terkait alur, mekanisme, persyaratan, serta tata cara pelayanan perizinan dan non-perizinan.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan memahami perubahan regulasi dengan baik. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan,” ujar Sekretaris DPMPTSP Jumadi Rudiansyah, SE.,M.S.Ak.

DPMPTSP Way Kanan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan berusaha serta mendukung investasi di daerah. Kegiatan seperti FKP ini diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif antar pemangku kepentingan dalam membangun sistem pelayanan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Klik kanan dinonaktifkan.