Mal Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan adalah Transformasi pelayanan publik dari yang sebelumnya konvensional menuju sistem yang modern

Kabupaten Way Kanan tengah berupaya merealisasikan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kualitas layanan publik dan menarik investasi daerah.
Mal Pelayanan Publik adalah Transformasi pelayanan publik dari yang sebelumnya konvensional menuju sistem yang modern. Mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-government namun meningkat menjadi smart government.
Sebagai penerapan Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Permenpanrb No.92 Tahun 2021 Tentang Juknis MPP, DPMPTSP Kab. Way Kanan berupaya mewujudkan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya perbaikan layanan publik bagi masyarakat dan peningkatan investasi daerah.
Mal Pelayanan Publik dirancang sebagai bentuk modernisasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi untuk membawa pelayanan publik dari sistem konvensional menuju sistem yang modern yang mengedepankan smart government.