Rapat Verifikasi Kesiapan Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama-sama dengan unsur terkait melaksanakan rapat verifikasi kesiapan pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP ) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Rapat dilaksanakan secara daring diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengetahui kesiapan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan Mal Pelayanan Publik yang digalakkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sebagaimana ketentuan pada Peraturan Presiden nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Way Kanan melalui Sekretaris Dinas, menyampaikan bahwa untuk kesiapan pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan, sudah mencapai lebih kurang 80%. Saat ini sedang tahap penyelesaian kelengkapan sarana prasarana pendukung pelayanan, serta penyusunan Perjanjian Kerjasama dengan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik yang akan bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan. Untuk lokasi Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah menyiapkan gedung yang berlokasi di Pasar Impres, Jalan Lintas sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Mudah-mudahan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan bisa segera beroperasi dalam waktu dekat ini, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.