Pentingnya Perizinan Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Way Kanan

Dinas penanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) mengelar Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizina berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko serta laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha di aula kampung Negeri Baru, kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (11/07/2024).
Acara tersebut di buka oleh Camat Umpu Semenguk, dihadiri kepala kampung negeri baru, dan para peserta pelaku Usaha Mirko Kecil dan Menegah (UMKM) se- kecamatan Umpu Semenguk.
Camat Umpu Semenguk Barusman, Alhamdulillah hari ini saya bisa hadir dan bertatap muka dengan para peserta pelaku pengusaha atau pelaku UMKM yang ada kecamatan Umpu Semenguk karena kegiatan bimtek dan sosialisasi tentang perizinan.
Kita sangat bersyukur bahwa kegiatan bimtek perizinan untuk yang pertama kali bagi pelaku UMKM di kecamatan Umpu Semenguk.
Dengan adanya sosialisasi hari ini kita berharap kepada pelaku pengusaha atau pelaku UMKM dapat benar- benar mengambil ilmu dari para nara sumber yang berkaitan dengan perizinan bagi para peluk UMKM yang ada di kecamatan Umpu Semenguk.
"Mudah-mudahan dengan memiliki perizinan bagi pengusaha atau peluku UMKm dapat lebih meningkatkan pendapatan untuk menunjang kehidupan yang lebih baik kedepannya," jelas Barusan.
Sementara itu Kusuma Anakori, sebagai narasumber mengatakan bahwa melalui Online single submission (OSS) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha untuk mempermudah kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegritas.
Selain membuat perizinan melalui OSS sekarang lebih mudah bagi pelaku usaha. Perizinan itu juga sangat penting bagi keamanan pengusaha itu sendiri.
Masih menurut Kusuma Anakori, ketika pengusaha atau pelaku UMKM sudah memiliki perizinan, pada saat ada permasalahan hukum maka pelaku UMKM akan dilakukan pendapingan hukum.